You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 DKI Siapkan 813 Petugas Pengawas Kesehatan Hewan Kurban
photo Oki Akbar - Beritajakarta.id

DKI Siapkan 813 Petugas Pengawas Kesehatan Hewan Kurban

Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta akan menerjunkan 813 petugas untuk melakukan sosialisasi sekaligus mengawasi proses pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha.

Totalnya ada sebanyak 813 petugas yang akan melakukan sosialisasi dan pengawasan

"Totalnya ada sebanyak 813 petugas yang akan melakukan sosialisasi dan pengawasan saat pemotongan hewan kurban," ujar Sri Hartati, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas KPKP DKI Jakarta, Selasa (7/8).

Sri menyebutkan, ratusan petugas tersebut berasal dari Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Institut Pertanian Bogor (IPB) sebanyak 300 orang. Kemudian 20 petugas dari Kementerian Pertanian, 50 petugas dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), 295 petugas dari Suku Dinas KPKP di lima kota dan 148 petugas dari Dinas KPKP.

Jaksel Intensifkan Pengawasan Penjualan Hewan Kurban di Empat Titik

Menurut Sri, 813 petugas dari Dinas KPKP DKI Jakarta akan diterjunkan untuk melakukan sosialisasi sekaligus memantau hewan kurban mulai dari H-10 hingga H+3 Hari Raya Idul Adha.

"Semua petugas itu akan kami sebar di semua wilayah dengan target menjamin kesehatan hewan dan daging yang layak konsumsi," jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye934 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati